Kabar Bima

Kata Dewan, TR Tak Seharusnya Jadi Tersangka Fiberglass

332
×

Kata Dewan, TR Tak Seharusnya Jadi Tersangka Fiberglass

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Aminurlah menyayangkan penetapan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Bima inisial TR sebagai tersangka kasus pengadaan sampan Fiberglass oleh Polda NTB. (Baca. Kasus Fiberglass, Penyidik Polda NTB Tetapkan TR Tersangka)

Kata Dewan, TR Tak Seharusnya Jadi Tersangka Fiberglass - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kabupaten Bima M Aminurlah. Foto: Bin

Menurut Ketua Komisi IV ini, dalam kasus yang ditangani sejak Tahun 2012 lalu ini TR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima tak seharusnya menjadi tersangka. Sebab, dia hanya bekerja secara normatif sesuai perintah pimpinan. (Baca. TR Tersangka Fiberglass, Begini Tanggapan Bupati)

“Dia bekerja berdasarkan perintah atasan. Kalau tidak diperintah tidak mungkin dia melaksanakan. Artinya kita melihat ada orang lain selain dia yang paling bertanggungjawab dalam kasus sampan fiberglass,” kata Aminurlah, Senin (21/8) siang.

Maman (sapaan akrab) menilai, harus ada dasar yang kuat bagi Kepolisian untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tidak boleh asal ditetapkan. Kepolisian harus menjelaskan dari sudut mana ada kerugian negara. Jika itu terkait kebijakan, maka harus dijelaskan pula kebijakan apa.

“Dia menandatangani realisasi, tentunya sesuai dengan fisik yang ada. Sesuai dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan,” kata dia.

Sejauhmana TR terlibat lanjutnya, apabila dilihat dari total anggaran itu Rp1 miliar kemudian dipecah menjadi Rp200 juta, maka Ia yakin tidak mungkin hanya TR sendiri yang terlibat.

Namun, ada pihak lain yang mesti ditelusuri dan bertanggungjawab terhadap hal itu. TAPD misalnya, membawahi seluruh SKPD. Proses penganggaran dari awal bisa dicek, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, Rancangan APBD hingga pengesahan APBD. Dalam hal ini, eksekutif membahasnya bersama dengan DPRD hingga menjadi APBD. Setelah itu, Bupati mengeluarkan Perbup.

“Penegak hukum harus profesional dalam proses hukum ini. Jangan sampai hanya berhenti pada TR saja,” kata dia.

*Kahaba-03