Kota Bima, Kahaba.- Badan Musyawarah (Banmus) telah memutuskan, besok Selasa tanggal 16 Agustus 2022 Hj Mutmainnah dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Bima, menggantikan Rahmat Saputra dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Bima Muhammad Tajuddin mengatakan, keputusan Hj Mutmainnah dilantik berdasarkan hasil rapat Banmus yang digelar tadi siang.
“Iya hasilnya besok Mutmainnah diambil sumpah dan janji menjadi anggota DPRD Kota Bima,” ungkapnya.
Kata dia, pelantikan Hj Mutmainnah akan berlangsung di ruang rapat utama DPRD setempat, sekitar pukul 09.00 Wita.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan menegaskan bahwa SK Gubernur NTB soal Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan dari Partai NasDem wajib ditindaklanjuti.
Menjawab soal kasasi yang ditempuh sebagai upaya hukum lanjutan oleh Rahmat Saputra, menurutnya proses hukum yang sedang berjalan itu tidak menghambat proses PAW.
Kalaupun Rahmat Saputra menang di tingkat kasasi, maka sama halnya mencabut SK Gubernur NTB dan harus dikeluarkan lagi SK Gubernur NTB yang baru.
“Jadi sepanjang tidak ada pejabat yang berwenang membatalkan SK Gubernur NTB. SK dimaksud wajib ditindaklanjuti. Itu berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan,” ujarnya.
*Kahaba-01