Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah kini telah menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk komoditas bawang merah. Jika sebelumnya terjadi fluktuasi, kini harganya ditetapkan.
Kepala Bulog Subdivre II Bima R. Gunadharma mengatakan, persoalan bawang merah sudah diatasi dengan baik. Demikian pula dengan persoalan harga. Pemerintah telah menetapkan HPP sebesar 15 ribu perkilogram.
“Petani mau terima atau tidak dengan penetapan ini, intinya tetap kami jalankan. Bulog tidak mungkin tidak melaksanakan,” ujarnya, Kamis (9/6).
Untuk penyerapan bawang merah, kata dia, bawang yang sudah tersimpan di Bulog sekitar 40 ton, diserap semua. Sementara diluar itu, belum bisa dipastikan karena pihaknya belum menerima kuota dari Dinas Pertanian, Tanamanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten Bima.
“Tugas kami di Bulog itu hanya membayar. Kalau memang kuota sudah keluar dari Menteri Pertanian atau Dinas Pertanian, kemudian Bulog ditugaskan untuk menyerap lagi, kita bayar dengan harga Rp 15 Ribu perkilogram,” katanya.
Dijelaskan Awang, begitu pria berkacamata itu disebut, Bulog itu perusahaan yang oreantasinya profit. Jika ingin dapat keuntungan, Bulog bisa saja membeli dengan harga dibawah Rp 15 ribu perkilogram. Namun, ketentuan melalui penetapan HPP harus dijalankan.
“Perubahan ini belum disampaikan ke Petani, karena yang bertugas menyampaikannya Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura,” tambahnya.
*Bin