Pemilu

Ikut Pilkada Kota Bima, Mutmainnah Harus Mundur dari Caleg Terpilih

337
×

Ikut Pilkada Kota Bima, Mutmainnah Harus Mundur dari Caleg Terpilih

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Bima, Hj Mutmainnah harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai Caleg terpilih, setelah memutuskan maju sebagai Calon Wakil Wali Kota Bima pada Pilkada Kota Bima 2024.

Ikut Pilkada Kota Bima, Mutmainnah Harus Mundur dari Caleg Terpilih - Kabar Harian Bima
Ketua Devisi Teknis KPU Kota Bima Yety Safriati. Foto: Ist

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bima, Yety Safriati, Kamis 5 September 2024.

“Ibu Mutmainnah harus mengajukan pengunduran diri sebagai Caleg terpilih kepada partai politik,” jelas Yety.

Kata dia, proses pengunduran diri ini akan dilanjutkan dengan langkah-langkah formal. Pimpinan Partai Politik yang menaungi Mutmainnah akan menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Bima.

Surat tersebut berisi informasi lengkap mengenai pengunduran diri Mutmainnah. Selanjutnya, KPU Kota Bima akan melakukan klarifikasi terhadap Parpol yang bersangkutan.

“Hasil klarifikasi dengan Parpol akan kami pleno untuk menghasilkan SK perubahan tentang penetapan Caleg terpilih,” tuturnya.

Mantan Jurnalis ini menambahkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, kursi yang ditinggalkan Mutmainnah akan diisi oleh Calon Anggota Legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya setelah Mutmainnah.

*Kahaba-01