Kabupaten Bima, Kahaba.– Kasus dugaan penyelewengan anggaran subsidi desa, muncul di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Dugaan penyelewengan ini, memantik reaksi sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Sai (IMS). Menurut mereka, persoalan itu tidak bisa dibiarkan. Harus diusut tuntas karena menyangkut kepentingan masyarakat.
Menganggap kasus dugaan penyelewengan anggaran itu penting untuk disikapi, IMS menggelar demonstrasi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMDes) Kabupaten Bima, Senin (25/11/13). Dalam perjalanan dari STKIP Bima menuju BPMDes setempat, IMS menyuarakan berbagai tuntutan.
Koordinator aksi, Harmoko, menuding aparat Pemerintah Desa Sai telah melakukan penyelewangan anggaran subsisdi tersebut. Dia meminta pihak BPMDes Kabupaten Bima untuk meninjau kembali anggaran subsidi yang dimaksud.
Kepada aparat Desa Sai, diminta untuk mengembalikan anggaran subsidi Desa Sai karena itu adalah uang rakyat . “Kami meminta agar aparat Desa Sai dipecat,” tandas Harmoko.
Harmoko membeberkan, anggaran senilai Rp26 juta untuk pembangunan fasilitas MCK (Mandi Cuci Kakus) di Desa Sai, tidak digunakan sepenuhnya oleh aparat desa. Hanya membangun dua unit MCK saja dengan anggaran sebesar Rp 4 juta.
“Di mana sisa uang pembangunan MCK itu,” tanyanya.
Harmoko juga membeberkan persoalan beras miskin (Raskin) yang dijual aparat desa dengan harga yang tidak sesuai ketentuan. Kepada masyarakat, aparat desa menjual Raskin dengan harga Rp50 ribu per 20 kilogram. Padahal, harga sebenarnya adalah Rp25 ribu per 20 kilogram.
Kemudian, dibeberkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan aparat Desa Sai terkait program bedah rumah. Diungkapkan Harmoko, aparat desa menarik uang sebesar Rp 20 ribu terhadap setiap kepala keluarga penerima bantuan bedah rumah.
“Kasus lainnya adalah adanya pembagian dana BLSM yang tidak adil, karena ada aparat desa yang menerima bantuan tersebut,” ungkap Harmoko.
Sekretaris BPMDes Kabupaten Bima , Syafrauddin Daud, S.Sos yang menemui IMS menjelaskan, anggaran pembangunan sarana MCK di Desa Sai adalah senilai Rp 13 juta untuk 1 (satu) unit MCK. BPMDes menyarankan agar IMS membuat laporan secara tertulis terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat desa setempat.
Laporan tersebut, kemudian disampaikan kepada Bupati Bima dan Inspektorat Kabupaten Bima guna dilakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengannya. Saat ini, pihak BPMDes tidak bisa memvonis aparat Desa Sai bersalah atau tidak sebelum diperiksa.
Setelah mendengar penjelasan BPMDes, IMS membubarkan diri dengan tertib.
*BIN | YUDHA