Kota Bima, Kahaba.- Selasa (26/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima menggelar rapat koordinasi terkait metode pelaporan dana kampanye bagi sejumlah partai politik peserta pemilu 2014. Acara tersebut digelar di hotel Mutmainah kota Bima yang dihadiri oleh Ketua KPU, Ketua DPC dari sejumlah Parpol se-Kota Bima, Ketua Pawanslu serta Ketua Ikatan Akutan Provinsi NTB dan sejumlah peserta lainya.
Ketua KPU Kota Bima, Nurfarhati M.Si dalam sambutanya, bahwa tahapan pemilu legislatif 2014 saat ini sudah melewati pendaftaran calon. Sementara pembagian daerah pemilih dan penetapan masih tetap akan diperbaiki dan pengecocokan. Sedangkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dalam hal ini KPU Kota Bima bekerjasama dengan Dinas Catatan Sipil (Capil) Kota Bima untuk validasi NIK yang ada di Kota Bima.
Selain itu, Nurfarhati juga menyampaikan kegiatan tersebut bekerjasama dengan IAI NTB, guna mendata dana kampanye parpol pada pemilihan legislatif 2014. Dalam hal ini, IAI bersifat netral dalam mengaudit parpol.
“Laporan dana kampanye partai politik pemilu sangat penting. Apabila tidak dilaporkan ke KPU, maka akan dicoret dari peserta pemilu meski sudah sudah dianggap menang dalam pemilihan,” ujarnya.
Ketua IAI NTB, Sapto Hendri menyampaikan, bahwa KPU Pusat telah bekerjasama dengan IAI dalam mengaudit dana kampanye. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPRD dan DPD.
*SYARIF