Kabupaten Bima, Kahaba.- Izin hotel Kalaki Beach yang menuai polemik, kini diatensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Prtotokol Setda Kabupaten Bima, Drs. Aris Gunawan, Timsus dibentuk Senin (25/11/13) dalam rapat lintas sektor. Substansinya, untuk menelaah perijinan hotel Kalaki Beach.
“Berdasarkan hasil kerja Timsus, nantinya akan menjadi keputusan Pemkab Bima,” kata Aris di kantor Pemkab Bima, Selasa (26/11/13).
Timsus yang dibentuk beranggotakan beberapa orang dari unsur Bagian Ekonomi, Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT), Bagian Hukum, Dinas Pariwisata (Dispar), Badan Lingkungan Hidup (BLH), dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bima.
“Timsus ini akan bekerja sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelas Aris.
Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Timsus berdasarkan SK pembentukannya, yaitu menelaah dan meneliti terkait perijinan Hotel Kalaki Beach. Meliputi ijin gangguan (HO), ijin lingkungan, ijin mendirikan bangunan (IMB), dan ijin-ijin lain yang dikantungi hotel Kalaki Beach.
“Dari hasil kerja Timsus nantinya akan menjadi bahan telaah untuk menentukan sikap pemerintah terhadap keberadaan ijin Hotel Kalaki Beach,” ujar Aris.
Mengenai pencabutan ijin karaoke Hotel Kalaki Beach, menurut Aris, hingga saat ini tidak ada ijin karaoke yang dicabut. Semuanya masih menunggu hasil kerja Timsus kedepan.
“Kita tunggu saja kerja Timsus, nanti semuanya akan dituangkan dalam sikap pemerintah.” pungkasnya.
*DEDY