Bima KitaKabar Bima

Ini Lima Poin Hasil Musyawarah Raja dan Sultan

341
×

Ini Lima Poin Hasil Musyawarah Raja dan Sultan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sekjen Forum Komunikasi dan Informasi Keraton Nusantara (FKIKN), Gusti Raden Ayu Gus Murtiah usai acara pagaleran seni dan budaya pada FKN ke IX di Bima membacakan hasil rapat dan musyarawah Raja, Sultan dan pemangku adat FKIKN.

Sekjen FKIKN Gusti Raden Ayu Gus Murtiah saat membacakan lima poin hasil rapat dan musyawarah Raja dan Sultan. Foto: Bin
Sekjen FKIKN Gusti Raden Ayu Gus Murtiah saat membacakan lima poin hasil rapat dan musyawarah Raja dan Sultan. Foto: Bin

Dihadapan para Raja, Sultan, Walikota Bima, dan ribuan penonton pagelaran tersebut, Sekjen membacakan lima poin maklumat yang telah ditandatangani oleh para Raja, Sultan, Wonglingsir dan anggota FKIKN.

Pertama, keberadaan Keraton-Keraton Nusantara dengan khasanah budaya yang diwariskan nilai-nilai sosial dan budaya bagi kehidupan masyarakat Indonesia adalah eksistensi kultur keraton-keraton di nusantara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, lanjutnya, tapak perjalanan sejarah kehidupan keraton-keraton di Nusantara merupakan adat Bangsa Indonesia yang memiliki kekayaan untuk digali, dilestarikan dan dikembangkan sebagai jati diri Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, keragaman khasanah budaya sebagai adat bangsa Indonesia mendorong kebulatan tekad para pewaris-pewaris keraton di Nusantara agar amanat konsitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah memberikan perlindungan terhadap Keraton-Keraton di Nusantara dapat dilaksanakan.

Kemudian yang keempat, mendorong Keraton-Keraton di Nusantara untuk mengambil peran baru di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap berpijak pada keluhuran budi, militan dan sanggup sebagaimana diwariskan oleh leluhur para Raja dan Sultan di masa lalu.

Terakhir, pada poin kelima, para Raja dan Sultan Nusantara mendesak agar Pemerintah mengembalikan aset-aset Kesultanan, Keraton dan kedaulatan sebagai wujud pengakuan dan penghormatan Negara terhadap hak-hak tradisional, sebagaimana diamanatkan konstitusi Negara Indonesia.

*Erde