Kabar Bima

Irwan Akhirnya Divonis Bebas

458
×

Irwan Akhirnya Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kriminalisasi yang dialami Irwan, warga Kampung Sarae yang juga mahasiswa STIH Muhammadiyah Bima terhadap dugaan pengancaman kepada Drs. Abdul Hafid benar-benar terbukti. (Baca. Desak Rekannya tak Ditahan, BEM STIH Demo Pengadilan)

Kuasa Hukum Irwan, Wahyudinsyah SH. MH
Kuasa Hukum Irwan, Wahyudinsyah SH. MH

Itu terlihat dari putusan Pengadilan Negeri Raba Bima yang menvonisnya tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan terdakwa pada sidang putusan Senin (23/2).

“Putusan tersebut dibacakan majelis yang diketuai Taufik Nor Hayat, SH dengan hakim anggota I Gede Purnadita, SH dan Zam Zam Ilmi, SH di Pengadilan Negeri Raba Bima,” sebut Kuasa Hukum Irwan, Wahyudinsyah SH. MH, Selasa (24/2).

Menurutnya, pada kasus dugaan tindak pidana pengancaman pasal 335 KUHP, dalam amar putusan mengatakan bahwa terdakwa Irwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaaan tunggal, kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum.

“Terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dengan segera, setelah putusan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, kasus yang dihadapi Irwan berawal dari sengketa tanah yang terjadi antara terdakwa dan korban di Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga awal Maret 2014 lalu. Pihak korban ingin mengukur tanah sengketa tersebut namun terdakwa menghadangnya.

“Dalam proses pengukuran itulah terdapat dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Drs. Abdul Hafid yang mengaku sebagai korban pengancaman yang dilakukan oleh Irwan,” terangnya.

Irwan pun sempat ditahan kurang lebih tiga bulan selama proses hukum. Pernah diajukan penangguhan penahanan di Polisi, namun hanya diberi penahanan kota satu minggu, kemudian ditahan kembali. Di Kejaksaan dan Pengadilan pun tidak memberi menangguhkan meski sudah di minta.

“Untuk itu, kami mengapresiasi putusan tersebut, karena akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di Indonesia, hakimnya hebat,” pujinya.

Dia menambahkan, pasal pengancaman 335 KUHP sebenarnya adalah pasal karet yang sudah dianulir oleh MK pada frasa perbuatan tidak menyenangkan. Namun kliennya di BAP dengan dua perbuatan yakni pengancaman dan perbuatan tidak menyenangka.

“Kami juga menyarankan pada penyidik polisi untuk tidak dilanjutkan kasusnya, namun penyidik memaksa,” sesalnya.

*Bin