Kota Bima, Kahaba.- Dalam rangka menjaga situasi kondusif menjelang malam pergantian tahun, Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota terus gencar operasi penertiban Minuman Keras (Miras). Pada Senin malam 30 Desember 2024, Tim Opsnal Polsek Rasbar yang dipimpin Ipda Eka Farma menggerebek lokasi penjualan miras di Kelurahan Paruga.
Hasil penggerebekan tersebut, tim berhasil menyita 5 dus miras jenis Arak Bali atau setara dengan 120 botol siap edar. Barang bukti ditemukan di rumah salah satu terduga penjual miras di wilayah Bina Baru.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Rasbar AKP Sirajuddin membenarkan penindakan tersebut. Dalam keterangan persnya, Selasa pagi 31 Desember 2024, Sirajuddin menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.
“Berkat laporan masyarakat dan hasil penyelidikan tim, kami berhasil menggagalkan peredaran miras yang diduga akan dikonsumsi pada malam pergantian tahun,” ujar Sirajuddin.
Saat ini kata dia, seluruh barang bukti telah diamankan di gudang Mapolsek Rasbar untuk nantinya dimusnahkan.
Kapolsek Rasbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran miras yang sering menjadi pemicu tindakan kriminal.
“Kami komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran miras, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
*Kahaba-01