Kota Bima, Kahaba.- Jelang bulan suci ramadan tahun 2018, jajaran Polres Bima Kota terus menekan peredaran miras dan narkoba. Seperti yang dilakukan Polsek Wawo, karena rutin menggelar razia, akhirnya mengamankan 1 jiregen minuman keras jenis sofi yang dibawa oleh RJ (34) warga Kelurahan Rabadompu Barat.
“Pelaku ditangkap di depan PO Bus Septi Jaya Desa Ntori Kecamatan Wawo, Senin (30/4) sekitar Pukul 20.00 Wita,” ujar Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno, Selasa (1/5).
Menurut Suratno, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan anggota Polsek Wawo pada sepeda motor dengan nomor polisi EA 2896 S, yang membawa jerigen. Menaruh curiga jerigen tersebut berisi miras, Kapolsek Wawo bersama anggota piket langsung mengejar dan menangkapnya.
“Saat diperiksa ternyata kecurigaan tersebut benar, jerigen yang diamankan tersebut berisi miras jenis sofi,” ungkapnya.
Di tempat yang berbeda sekitar pukul 23.15 Wita Tim Opsnal Sat reskrim Polres Bima Kota juga mengamankan 135 botol miras jenis arak milik milik RH (47) di Kelurahan Rabangodu Utara. Penggeledahan kios milik RH berawal dari informasi masyarakat, bahwa di kios miliknya banyak menyimpan miras untuk diperjualkan secara bebas pada masyarakat.
“Selain itu kami juga amankan 72 botol miras jenis arak milik HR di Terminal Dara,” sebutnya.
*Kahaba 05