PemiluKabupaten Bima

Kades dan ASN Berpolitik Praktis Terancam Pidana Pemilu

1597
×

Kades dan ASN Berpolitik Praktis Terancam Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Aturan telah memberi sanksi tegas untuk Kepala Desa (Kades) dan ASN yang ketahuan tidak netral dan berpolitik praktis pada tahapan kampanye Pemilu 2024. Ancamannya bisa terkena Pidana Pemilu.

Kades dan ASN Berpolitik Praktis Terancam Pidana Pemilu - Kabar Harian Bima
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Junaiddin saat menyampaikan materi pada Rakor. Foto: Bin

Seperti yang diketahui, tahapan kampanye telah dimulai tanggal 28 November. Para Kades dan ASN diingatkan kembali untuk menjaga netralitas. Jika saja masih ada yang ketahuan tidak netral dalam masa kampanye, maka sanksi tegas menunggu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima Junaidin mengatakan, kampanye Pemilu sudah dimulai dan ada beberapa aturan serta larangan dalam berkampanye.

Setiap Kades atau sebutan lainnya yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, maka dijerat pasal pidana sesuai ketentuan pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Kades beserta aparat Pemerintah Desa harus tetap netral dalam masa kampanye,” ingatnya.

Lebih dari itu, setiap orang yang menggunakan anggaran Pemerintah, BUMN, BUMD, Pemdes termasuk BUMDes untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan pasal 548 UU nomor 7 tahun 2017.

“Anggaran yang bersumber dari Pemerintah seperti APBN, APBD hingga APBDes tidak boleh digunakan untuk kampanye,” katanya.

Setiap pelaksana, peserta dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan pasal 523 UU nomor 7 tahun 2017.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan pasal 492 UU nomor 7 tahun 2017,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Joe ini mengaku, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dapat dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan pasal 547 UU nomor 7 tahun 2017.

“Untuk itu kami harapkan semua pihak yang dilarang berkampanye untuk tetap menunjukkan netralitas,” harapnya.

*Kahaba-01