Kabupaten Bima, Kahaba.- Masyarakat dan Pengguna Media Sosial (Medsos) bisa melaporkan bila menemukan adanya kampanye hitam dalam dunia maya tersebut. Bila terbukti, pelanggaran pidana itu bisa diproses hukum dan pelakunya terancam sel.
Demikian ditegaskan Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, Junaidin kepada Kahaba.net kemarin.
Junaidin mengaku, memang saat ini dari semua Tim Pasangan Calon (Paslon) satupun belum ada yang mendaftarkan akun resmi Medsos. Sebagaimana diatur PKPU, semua Paslon diperbolehkan berkempanye di Medsos dengan catatan mendaftarkan minimal dua akun resminya kepada Penyelenggara Pemilu.
Tujuannya lanjut dia, agar mudah diawasi konten kampanye berupa postingan dalam akun tersebut mengikuti ketentuan atau tidak. Hanya saja memang, sampai saat ini belum satupun yang mendaftarkan akunnya. Itu yang membuat pengawasan sulit dilakukan saat ini.
“Kita kan tidak tau siapa sebenarnya yang punya akun menggunakan nama Paslon itu,” terangnya.
Selain itu sambungnya, Panwaslu terbatas mengawasi karena akun Medsos hanya bisa diketahui apabila sudah berteman. Kalau belum diundang untuk pertemanan otomatis tidak bisa melihat postingannya.
Meski demikian tegas Junaidin, masyarakat dan siapa pun bisa melaporkan konten postingan Medsos bila memuat kampanye hitam. Karena tetap termasuk pelanggaran. Apalagi dilakukan oleh akun personal dengan nama terang sangat bisa diproses.
“Tentunya, harus menyertai laporan itu dengan bukti kuat agar kami bisa menindaklanjutinya,” ujar dia.
*Ady