Kota Bima, Kahaba.- BKPSDM Kota Bima telah memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menjadi salah satu syarat penting untuk melaksanakan mutasi dan rotasi pejabat di lingkup Kota Bima.
Plt Kepala BKPSDM Kota Bima H Fakhrunrazi mengakui pihakny sudah menerima Pertek dari BKN. Setelah itu, langkah berikutnya yakni mengajukan permohonan izin rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Izin ini diperlukan untuk mutasi dan rotasi pejabat.
“Jika izin dari Kemendagri telah disetujui, maka Pj Wali Kota Bima sudah dapat melaksanakan pelantikan,” katanya, Kamis 14 Agustus 2024.
Fakhrunrazi menjelaskan bahwa Pertek BKN yang telah diperoleh saat ini hanya mencakup mutasi dan rotasi pejabat eselon III dan IV.
Sementara itu, Pertek BKN terkait pelantikan hasil seleksi untuk empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih dalam proses dan belum dikeluarkan.
“Dengan adanya Pertek ini, kini hanya tinggal menunggu persetujuan dari Kemendagri untuk bisa melanjutkan proses mutasi dan rotasi yang diharapkan dapat memperkuat roda pemerintahan di Kota Bima,” ujarnya.
*Kahaba-04