Kabar Bima

Kasus Narkoba, 3 Pemuda yang Diringkus di Salama Jadi Tersangka

568
×

Kasus Narkoba, 3 Pemuda yang Diringkus di Salama Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota menetapkan 3 orang pemuda yang diringkus di kamar kos-kosan di Lingkungan Salama Kelurahan Na’e, Selasa (4/2) jadi tersangka kasus narkoba. (Baca. 3 Terduga Pengedar Sabu-Sabu Diringkus Sat Narkoba

Kasus Narkoba, 3 Pemuda yang Diringkus di Salama Jadi Tersangka - Kabar Harian Bima
3 orang terduga pengedar narkoba saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Ist

Mereka masing-masing IS alias BRU (26) pemuda warga Kelurahan Penatoi, IBI alias IM (22) warga Desa Tawali Kecamatan Wera dan AR (32) warga Kelurahan Penatoi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 6 poket sabu-sabu serta alat bukti penunjang lain.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Masdidin menyampaikan, hasil gelar perkara Jumat pekan kemarin, tersangka IS alias BRU disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka IBI alias IM dan AR dikenakan pasal 112 ayat 1 Jo 127 Jo pasal 55 KUHP ancaman 12 tahun penjara. Kini para tersangka sudah resmi menjadi tahanan Polres Bima Kota.

“Karena memiliki cukup alat bukti, maka kami sudah menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (12/2).

Kata Kasat, untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara para tersangka untuk dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Bima.

*Kahaba-05