Kota Bima, Kahaba.- Kasi Pemerintahan Kelurahan Ntobo IR akhirnya diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kota Bima. ASN yang diduga telah banyak menipu berkedok SK Honorer itu dihukum penurunan pangkat 3 tahun.
Kepala BKPSDM Kota Bima H Supratman mengakui, pihaknya telah memeroses IR dan memberikan sanksi berat berdasarkan unsur kesalahan selama menjadi ASN. Hasil keputusan yang diambil, IR diberikan sanksi berat karena menyalahgunakan jabatan untuk untuk merugikan orang lain.
“IR dihukum penurunan pangkat selama 3 tahun, dengan masa pemulihan 2 tahun,” ujarnya, Kamis (28/12).
Selain memberikan sanksi sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010, pihaknya juga masih menunggu proses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
“Bila terbukti bersalah dan dipenjara, kemungkinan sanksi pemecatan diberlakukan,” tambahnya.
Selain penurunan pangkat, IR juga telah menandatangani surat pernyataan siap mengembalikan sejumlah uang kepada korban yang pernah ditipu. Berdasarkan kesanggupan dan sesuai dengan kemampuan.
“Surat pernyataan ini sebagai bukti, agar tidak boleh melakukan tindakan yang sama. Bila diulangi lagi, maka sanksi berat lagi akan diberikan lagi,” tandasnya.
*Kahaba-04