Kota Bima, Kahaba.- Proses pemeriksaan dugaan kasus 5 mega proyek di Kota Bima terus dilakukan. Selain memeriksa sejumlah kepala SKPD terkait dan rekanan proyek, Kejati juga sudah menyita semua berkas proyek dimaksud.
Humas Kejati NTB Dedi Irawan menyampaikan, 5 mega proyek itu masing – miasg pembangunan 2 DAM di Kecamatan Rasanae Timur, pembebasan lahan relokasi di Kelurahan Sambinae, pembangunan Taman Amahami dan Masjid Terapung Amahami.
5 mega proyek itu hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan penyidik Kejati NTB. Prosesnya akan dilaksanakan selama 30 hari. Berkas pekerjaan proyek sudah dikantongi Kejati, baik yang diserahkan oleh dinas terkait maupun diambil langsung oleh penyidik Kejati.
“Kami sudah memeriksa beberapa orang terkait masalah ini. Untuk hasil pemeriksaan sementara, kami belum bisa publikasikan,” ungkapnya saat menghadiri acara Kejati NTB di Kejari Bima, Jumat (8/3).
Kata Dedi, setelah proses penyelidikan selesai dan ada temuan pelanggaran. Maka kasus itu akan dinaikan ke proses penyidikan. Sejumlah berkas pun telah disita. Apabila tidak ada temuan, maka berkas pekerjaan 5 mega proyek tersebut akan dikembalikan.
Ditanya siapa saja yang sudah dipanggil untuk diperiksa, Dedi tidak bisa memberikan keterangan yang jelas. Hanya saja dirinya mentampaikan, sudah ada beberapa orang dari dinas terkait telah diperiksa. Tapi tidak menutup kemungkinan pihak lain yang berkaitan langsung dengan pekerjaan pembangunan itu untuk dipanggil.
“Kalau DPRD, mantan Walikota Bima dan sejumlah pihak terkiat yang punya kaitan dengan proyek itu, tetap akan dipanggil,” ungkapnya.
*Kahaba-05