Nasional

Kemendikbud: Kritikan DPD Tentang UN Tak Mendasar

247
×

Kemendikbud: Kritikan DPD Tentang UN Tak Mendasar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Kahaba.- Polemik tentang penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) sebagai penentu kelulusan, terus mendapatkan sorotan. Yang terbaru, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai bahwa UN bertentangan dengan Undang-Undang. Tentunya, ini menjadi sebuah pekerjaan berat bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyelesaikan kontroversi tersebut.

Kemendikbud: Kritikan DPD Tentang UN Tak Mendasar - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh membenarkan adanya kontroversi terkait penyelenggaraan UN pada 2013 mendatang. Menurut DPD, UN dianggap bertentangan dengan undang-undang secara legal yuridis. “Akan tetapi, menurut Kemendikbud, UN ini tidak bertentangan dengan undang-undang. Landasan legalitasnya jelas pada UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,” ujarnya, Kamis (11/10/2012), seperti yang dilansir Kompas.com.

Kemendikbud: Kritikan DPD Tentang UN Tak Mendasar - Kabar Harian Bima

Secara rinci, Nuh menjelaskan bahwa dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas terdapat pasal-pasal. Dalam hal ini, DPD menurutnya hanya mengambil Pasal 58 ayat 1 saja yang berbunyi Pendidik berperan mengevaluasi hasil belajar untuk memantau proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

Nuh berpendapat, apabila hanya merujuk pada Pasal 58 ayat 1, pihak luar tidak bisa melakukan evaluasi. Akan tetapi, ada pasal lanjutannya, yaitu Pasal 58 ayat 2 bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan. “Dari ayat 2, itu eksternal juga perlu. Yang kami lakukan sekarang kan mengombinasikan dua ayat itu,” jelasnya.

Lanjutnya, pelaksanaan UN bertujuan untuk menguji masalah kognitif siswa. Untuk masalah afektif dan psikomotorik, pengujian dilakukan oleh pendidik ataupun guru yang ada di tiap sekolah. Oleh karena itu, ketiga hal tersebut harus terpenuhi serta dilaksanakan dengan optimal, dan dapat disimpulkan bahwa yang menentukan kelulusan peserta didik peserta adalah sekolah.

Lebih jauh, Nuh menjelaskan bahwa pelaksanaan UN di Indonesia sudah ada setelah proklamasi kemerdekaan. Dan harus diakui bahwa selama ini UN berganti nama beberapa kali tentunya dengan rumusan angka atau standar nilai kelulusan yang juga ikut berubah. “Sudah ada sejak lama, namanya Ujian Negara, Ebtanas, UAN, sampai UN. Yang belakangan, penilaiannya sudah dibagi antara sekolah dan pemerintah,” tambahnya. [Kompas.com/DH]