Kota Bima, Kahaba.- Karena melanggar aturan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang pelantikan kepala DPMPT-SP Kota Bima yang melebih batas umur Eselon II, BKPSDM Kota Bima mendapat surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Saleh mengakui bahwa surat peninjauan kembali dari BKN tersebut telah sampai di meja kerja hampir 2 bulan, namun baru bisa ditindaklanjuti.
“Karena baru ada waktu, maka saya besok akan menghadap BKN pusat untuk konsultasi,” ujarnya, Selasa (3/12).
Saleh menuturkan, surat tersebut diminta BKPSDM untuk meninjau kembali jabatan eselon II H Syarifuddin sebagai kepala DPMPT-SP yang dilantik awal Januari tahun 2019. Karena saat dilantik tersebut, telah melewati batas umur yang telah ditentukan.
“Saat dilantik pada 7 Januari lalu, umur H Syarifuddin sudah mencapai 56 tahun 2 bulan,” katanya.
Berdasarkan aturan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, batas umur eselon II saat dilantik adalah 56 tahun. Tapi karena saat dilantik kepala DPMPT-SP sudah lebih 2 bulan, maka harus ditinjau kembali.
Ditanya kenapa BKPSDM harus memaksakan pelantikan terhadap H Syarifuddin karena sudah melanggar aturan, Saleh enggan berkomentar jauh, karena dirinya belum menjabat sebagai kepala BKPSDM .
“Saya baru menjabat bulan Mei, sedangkan pelantikan beliau di bulan Januari. Sehingga dilaksanakan oleh kepala badan sebelumnya,” tambah Saleh.
*Kahaba-04