Kabar Bima

Kepala DPMPT-SP Dilantik Tidak Sesuai Ketentuan, BKPSDM Ditegur BKN

438
×

Kepala DPMPT-SP Dilantik Tidak Sesuai Ketentuan, BKPSDM Ditegur BKN

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Karena melanggar aturan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang pelantikan kepala DPMPT-SP Kota Bima yang melebih batas umur Eselon II, BKPSDM Kota Bima mendapat surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala DPMPT-SP Dilantik Tidak Sesuai Ketentuan, BKPSDM Ditegur BKN - Kabar Harian Bima
Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Saleh. Foto: Ericaleh

Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Saleh mengakui bahwa surat peninjauan kembali dari BKN tersebut telah sampai di meja kerja hampir 2 bulan, namun baru bisa ditindaklanjuti.

“Karena baru ada waktu, maka saya besok akan menghadap BKN pusat untuk konsultasi,” ujarnya, Selasa (3/12).

Saleh menuturkan, surat tersebut diminta BKPSDM untuk meninjau kembali jabatan eselon II H Syarifuddin sebagai kepala DPMPT-SP yang dilantik awal Januari tahun 2019. Karena saat dilantik tersebut, telah melewati batas umur yang telah ditentukan.

“Saat dilantik pada 7 Januari lalu, umur H Syarifuddin sudah mencapai 56 tahun 2 bulan,” katanya.

Berdasarkan aturan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, batas umur eselon II saat dilantik adalah 56 tahun. Tapi karena saat dilantik kepala DPMPT-SP sudah lebih 2 bulan, maka harus ditinjau kembali.

Ditanya kenapa BKPSDM harus memaksakan pelantikan terhadap H Syarifuddin karena sudah melanggar aturan, Saleh enggan berkomentar jauh, karena dirinya belum menjabat sebagai kepala BKPSDM .

“Saya baru menjabat bulan Mei, sedangkan pelantikan beliau di bulan Januari. Sehingga dilaksanakan oleh kepala badan sebelumnya,” tambah Saleh.

*Kahaba-04