Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima, Andi Sirajuddin menegaskan, bahwa dirinya lahir dan dibesarkan di Desa Tangga Kecamatan Monta. Hingga saat ini masih tercatat sebagai warga setempat dan tidak pernah pindah domisili atau memiliki identitas ganda.
Pernyataan itu disampaika Andi Sirajuddin untuk menepis tudingan pihak tertentu bahwa dirinya sudah berpindah domisili dan memiliki identitas kependudukan di Kota Bima.
“Tudingan itu tidak mendasar. Saya ini lahir dan besar di Desa Tangga Kecamatan Monta. Saya tidak pernah pindah domisi ke desa lain. Walaupun saya pernah tinggal di Kota Bima, tetapi dokumen kependudukan saya tetap di Desa Tangga,” tegas Sirajuddin di ruang kerjanya, Rabu (18/11) pagi.
Dia mengaku, pada Tahun 2000 hingga 2008 memang sempat berdomisili di Kelurahan Santi Kota Bima. Namun setelah istrinya meninggal, Ia kembali memperbarui identitas kependudukan. Tepatnya pada Tahun 2009, Ia memperbaharui dokumen Kartu Keluarga (KK) di Desa Tangga.
“Saya membawa serta istri baru saya dan anak saya yang baru lahir dan terdatfar di sana. Pada waktu itu RT 02, saat ini sudah menjadi RT 04. Saya juga tidak tahu perubahan RT itu, karena urusan desa,” akunya.
Lalu jelas Dia, pada Tahun 2011 melakukan foto E-KTP di Desa Tangga bersama H Syafruddin HM Nur yang saat itu menjabat Wakil Bupati Bima. Meski begitu, H Syafruddin tetap berdomisili di Kelurahan Tanjung dan kini tercatat sebagai warga Dusun Ni’u Desa Panda Kecamatan Palibelo.
“Maka saat itu keluarlah E-KTP saya di Desa Tangga. Akan salah ketika saya punya KTP di Desa Tangga lalu foto E-KTP lagi di Kota Bima. Artinya kalau saya lakukan berarti dobel KTP,” tuturnya sambil menunjukan bukti KTP.
Tentu terangnya, dimana kita foto E-KTP, disitulah dokumen kependudukan kita diatur oleh negara. Mengenai namanya yang sempat tercatat di Santi, sudah dihapus oleh Dinas Kependudukan Kota Bima. Jadi sampai sekarang, dirinya hanya mengantongi satu dokumen kependudukan di Desa Tangga. Baik KTP dan KK semuanya di Desa Tangga.
“Tidak benar kalau saya memiliki dobel KTP. Ini yang perlu diketahui, supaya tidak ada asumsi bahwa saya memanfaatkan jabatan,” tegas Sirajuddin.
Sebab yang berkembang di masyarakat sambungnya, Ia memanipulasi data sebanyak 9 ribu. Memindahkan orang Kota Bima ke Kabupaten Bima untuk mendukung Pasangan Calon (Paslon) tertentu. Kalau tudingan itu memang benar, Ia minta menunjukan bukti.
Menanggapi laporan itu, Sirajuddin berencana akan melapor balik ke pihak Kepolisian oknum warga tersebut atas tudingan pencemaran nama baik. “Kalau saya siap ikuti proses hukum dan menyerahkan bukti-bukti kepada Kepolisian. Tanpa diminta pun saya akan hadir,” ujarnya.
*Ady