Kota Bima, Kahaba.- Setelah diproses lebih dari 3 pekan, pemerintah mengeluarkan putusan dugaan perselingkungan oknum lurah di Kecamatan Raba dan Kepala TK.
Kepala BKPSDM Kota Bima Muhammad Saleh yang dikonfirmasi mengakui keputusan itu sudah ditandatangani oleh Walikota Bima. hanya saja belum bisa dipublikasikan.
“Benar telah ditandatangani oleh Walikota Bima, tapi belum bisa saya sampaikan karena menunggu waktu yang tepat,” ujarnya, Senin (27/4).
Saleh menuturkan, meskipun telah mengetahui isi keputusan dan sanksi terhadap Lurah dan Kepala TK. Dia tidak bisa mengungkapkan karena takut mengganggu situasi saat ini.
“Karena masih darurat Covid-19, jadi saya tidak bisa memberitahu. Jadi tunggu waktu yang pas, nanti akan disampaikan ke publik,” katanya.
Bukankan keputusan dan sanksi oknum ASN yang melanggar etika tersebut tidak ada kaitannya dengan wabah Virus Corona? Mantan Plt Kepala Dinas Perkim itu tidak bisa menjelaskan secara rinci, karena belum saatnya disampaikan ke masyarakat.
“Pokoknya saat ini belum bisa menjelaskan, tunggu waktu yang tepat akan saya sampaikan kepada media,” tambahnya.
*Kahaba-04