Kabar Bima

Kesepakatan Damai dengan Korban, Penahanan HN Ditangguhkan

426
×

Kesepakatan Damai dengan Korban, Penahanan HN Ditangguhkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penahanan HN (34) oknum ASN di Pemerintah Kota Bima karena tersandung kasus penipuan kini ditangguhkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota, karena sudah berdamai dengan pihak korban.

Kesepakatan Damai dengan Korban, Penahanan HN Ditangguhkan - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi Manossoh Prayoga. Foto: Deno

Dalam surat perjanjian damai bermaterai Rp.600 dibuat pada tanggal 28 Mei 2020, tersangka akan mengembalikan uang korban senilai Rp 120 juta, dengan cara dicicil.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo mengatakan, isi surat pernyataan atau perjanjian damai dibuat setelah tersangka mengembalikan uang Rp 30 juta pada tanggal 28 Mei 2020.

Tersangka juga akan melanjutkan pengembalian uang sisa sebesar Rp 90 juta dengan cara dicicil Rp 1 juta per bulan. Dari perjanjian itu, kini penahanan HN telah ditangguhkan.

“Kendati sudah ditangguhkan, HN tetap berstatus tersangka dan kasusnya berjalan karena unsur pidana tidak bisa hilang begitu saja,” ujarnya, Selasa (2/6).

Kata Kasat, selain jaminan membayar cicilan perbulan, tersangka juga sudah menyediakan sertifikat tanah serta bangunan untuk diberikan ke korban sebagai jaminan.

“Jika di kemudian hari tersangka melanggar isi perjanjian itu, maka HN akan siap ditahan lagi dan menjalani proses hukum,” terangnya.

*Kahaba-05