Kota Bima, Kahaba.- Laporan pengaduan yang dilayangkan Lurah Pane karena dianiaya dan diancam dibunuh oleh warganya SW, terus diproses penyidik Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat. Kini kasus tersebut telah dilanjutkan ke tahap penyidikan dan SW ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat IPDA Dediansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara Sabtu 30 Mei 2020, SW melanggar pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
“SW diancam hukuman bui 1,4 tahun,” ungkapnya, Selasa (2/6).
Diakui Dediansyah, SW belum ditahan karena ancaman hukumannya hanya 1,4 tahun. Selain itu, SW selama kasus ini diproses dinilai kooperatif. Ia hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.
“Kami sedang melengkapi berkas perkara ini untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Bima,” ujarnya.
*Kahaba-05