Kabupaten Bima, Kahaba.- Tim kampanye Paslon IDP-Dahlan dilaporkan mengancam Panwascam Wawo, saat kampanye dialogis di Kecamatan Wawo, Kamis (26/11) karena kegiatan dimaksud melanggar protokoler Covid-19.
Ketua Bawaslu Kota Kabupaten Bima, Abdullah mengakui, ia sudah mendapatkan laporan dari Ketua Panwascam Wawo. Mereka mendapatkan intimidasi dan ancaman dari tim pemenangan paslon 3 ketika ditegur pelanggaran protap Covid-19.
Kata Abdullah, saat ditegur oleh anggotanya, kalimat yang dilontarkan tim pemenangan paslon tersebut sudah mengandung unsur ancaman yakni dengan kalimat “Kamu jangan coba-coba halangi kegiatan kampanye ini”.
“Kalimat itu jelas ancaman dan itu sudah termasuk menghalangi tugas penyelenggara,” tegas Abdullah.
Selain ancaman itu sambung Abdullah, kampanye Paslon nomor 3 di Kecamatan Wawo sudah melanggar protokoler kesehatan Covid-19. Sehingga pihaknya dengan tegas menghentikan proses kampanye dan meniadakannya.
“Sanksi secara otomatis kami jauhkan. Seluruh metode kampanye non daring ditiadakan. Hanya kampanye melalui daring saja,” terang Ebit – sapaan akrabnya.
Bawaslu meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti ancaman yang dialami petugas Panwascam agar tidak ada pengulangan lagi. Apalagi, panwascam selalu di lapangan.
*Kahaba-01