Kabar Bima

Ketua DPC PBB Kota Bima Dilapor Polisi

351
×

Ketua DPC PBB Kota Bima Dilapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mantan Sekretaris DPC PBB Kota Bima Salahuddin AB melaporkan Ketua DPC PBB Kota Bima Syamsuddin ke polisi, sekitar awal Maret lalu. Laporan tersebut terkait penggunaan 2 SK palsu, masing-masing Pemuda Bulan Bintang dan Muslimat Bulan Bintang dalam pelaksanaan Muscab PBB yang dihelat di Hotel la Ila, beberapa bulan lalu.

Ketua DPC PBB Kota Bima Dilapor Polisi - Kabar Harian Bima
Ketua DPC PBB Kota Bima Syamsuddin bersama mantan Sekretaris DPC PBB Kota Bima Salahuddin AB. Foto: Ist

“Prose pemeriksaan kasus ini sudah menyelesaikan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk terlapor dan pelapor,” ungkap Salahuddin AB, Senin (18/5).

Diakuinya, duduk perkara kenapa dirinya membawa masalah ini ke ranah hukum, karena Surat Keputusan Pengurus wilayah PBB Provinsi NTB Nomor: 002/SKTPW-NTB/XI/2019 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Pengurus Cabang PBB Kota Bima Periode 2015-2020 yang ditetapkan di Mataram tanggal 23 November 2019, dianggap cacat hukum.

“Lampiran Surat Keputusan tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku yaitu ditandatangani Pimpinan Wilayah Pemuda Bulan Bintang Kota Bima,” terangnya.

Kemudian, Surat Keputusan Pengurus Pusat Muslimat Bulan Bintang Nomor: SK.PPMBB/32/2019 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Pengurus Cabang Muslimat Bulan Bintang Kota Bima periode 2015-2020, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 syawal 1440H/24 Juni 2018 dan dikirim melalui dengan surat Pengantar Nomor: A.121/PPMBB-Sek/01/1440 tanggal 24 Muharam/24 September 2019 M, juga dianggap Cacat Hukum.

“Karena yang berhak menetapkan Surat Keputusan Pengurus Muslimat Kota Bima adalah Pengurus Wilayah Muslimat Bulan Bintang Provinsi Nusa Tenggara Barat,” katanya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, dirinya pun melaporkannya ke Polres Bima Kota karena saat Muscab menggunakan 2 SK palsu.

Tidak hanya itu Salahuddin AB kembali menegaskan, selain membawa akhir kegiatan Muscab tersebut ke ranah hukum. Badan Kehormatan Wilayah PBB Provinsi NTB juga telah memeriksa, mengadili dan memutuskan terkait 2 SK Palsu tersebut. Badan Kehormatan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Nusa Tenggara Barat memutuskan, petama mengabulkan permohonan penggugat sebagiannya, membatalkan Surat Keputusan Pengurus Wilayah Pemuda Bulan Bintang Nomor:002/SKTPW-NTB/XI/2019 tentang pengesahan Susunan dan Personalia Pengurus Cabang

Pemuda Bulan Bintang Kota Bima Periode 2015-2020, dan membatalkan Surat Keputusan Pengurus Pusat Nomor ; SK.PPMBB/32/2019 tentang pengesahan Susunan dan Personalia Pengurus Cabang Muslimat Bulan Bintang Kota Bima periode 2015-2020.

Sementara itu, Ketua DPC PBB Kota Bima Syamsuddin yang berusaha dikonfirmasi mengaku sudah memenuhi panggilan polisi terkait laporan itu dan akan kooperatif menjalani pemeriksaan jika diminta oleh pihak kepolisian.

“Saya hadir ke polisi saat pemeriksaan bersama dengan Ketua Pemuda Bulan Bintang dan Ketua Muslimat Bulan Bintang. Kita sampaikan apa adanya,” tutur Syamsuddin.

Saat diperiksa diakuinya, mereka juga menyertakan sejumlah dokumen – dokumen dan bukti kuat yang dinilai palsu oleh pihak pelapor.

“Jadi pada intinya proses Muscab itu sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

*Kahaba-01