Kota Bima, Kahaba.- Komisi I DPRD Kota Bima telah mengundang jajaran SMAN 1 Kota Bima dan Kadis Dikpora, untuk klarifikasi kasus suap pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pertemuan tersebut membahas sistem PPDB, kepanitiaan, pengumuman hingga penerimaan sumbangan dan tata kelolanya.
“Sistem PPDB hingga panitia SMAN 1 mengaku telah menyampaikan pengumuman hasil seleksi penerimaan siswa baru sesuai prosedur dan aturan. Hasil pengumuman penerimaan 374 siswa telah sesuai dengan batas maksimal 11 kelas rombongan belajar (rombel),” ujar Ketua Komisi I, Anwar Arman kepada kahaba.net, Jumat (15/7).
Mengenai penerimaan uang Rp 3 juta dari wali murid, sambungnya, untuk sumbangan terimakasih atas kelulusan juga diakui pihak sekolah. Tapi dana tersebut sampai saat ini masih tersimpan dalam kas sekolah, dan akan dipergunakan untuk perbaikan sarana sekolah.
Tapi menurut Anwar, kendati niat wali murid itu baik, seharusnya sekolah menolak pemberian tersebut. Sebab bila sumbangan dalam bentuk apapun diterima, tentu ini akan mempengaruhi nama baik dan kredibilitas sekolah.
“Melalui pembahasan tersebut, kami menyarankan agar ditahun berikutnya, SMAN 1 maupun sekolah lain menolak sumbangan dalam bentuk apapun dari wali murid, karena akan menjadi polemik,” tegasnya.
Hasil klarifikasi tersebut, kata dia, nanti akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kota Bima, kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kota Bima untuk ditindaklanjuti.
“Hasil klarifikasi ini dapat dijadikan acuan bagi Pemerintah untuk melakukan perombakan pada jajaran pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) kedepan,” tambahnya.
*Eric