Kabar Kota BimaOlah Raga

Kontroversi Pacuan Kuda, MPUI-I NTB dan FUI Bima Keluarkan Tazkiroh

862
×

Kontroversi Pacuan Kuda, MPUI-I NTB dan FUI Bima Keluarkan Tazkiroh

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Majelis Permusyawaratan Umat Islam Indonesia (MPUI-I) NTB dan Forum Umat Islam ( FUI ) Bima mengeluarkan Tazkiroh tentang Pacuan Kuda dengan Nomor : 001/ MPUI-I NTB – FUI BIMA/ III/ 1445.

Kontroversi Pacuan Kuda, MPUI-I NTB dan FUI Bima Keluarkan Tazkiroh - Kabar Harian Bima
Proses syuting Film La One Cinta untuk Ina di arena pacuan kuda. Foto: Facebook La One

Tazkiroh tersebut ditujukan kepada Gubernur NTB, Ketua KONI NTB, Ketua Pordasi NTB, Wali Kota Bima dan Bupati serta Wali Kota se-NTB dan Ketua Pordasi Kota Bima.

Kontroversi Pacuan Kuda, MPUI-I NTB dan FUI Bima Keluarkan Tazkiroh - Kabar Harian Bima

Asikin bin Mansyur selaku Koordinator MPUI-I NTB yang juga Ketua FUI Bima mengatakan, berkaitan erat dengan tradisi lomba pacuan kuda dan mencermati keadaan dari berbagai lomba pacuan kuda yang diadakan selama ini, sangat merisaukan dan mengundang pro kontra sangat tajam di masyarakat.

Sehingga, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Bima, telah meminta penjelasan hukum syariat Islam kepada Majelis Ulama Indonesia Kota Bima terkait hal tersebut. Selanjutnya Majelis Ulama Indonesia Kota Bima melalui Komisi Fatwa dan Hukum, merespon cepat dengan mengeluarkan FATWA Nomor : 50/ MUI-KBM/ VIII/ 2023, yang disosialisasikan pada hari Senin, 4 September 2023, di Aula Kantor FKUB Kota Bima.

“Telah sampai pula keluhan atau laporan kepada MPUI-I NTB dan Ketua FUI Bima adanya kecaman beberapa pihak terhadap LPA Kota Bima,” ujarnya, Selasa 12 September 2023.

Maka pihaknya selaku MPUI-I NTB dan FUI Bima dengan ini mengeluarkan Tazkiroh yang berisi, pertama
memperhatikan dan mengingat keputusan Fatwa Komisi Fatwa dan Hukum MUI Kota Bima, dengan dalil-dalil dan kaidah hukum agama Islam.

Kedua, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang juga telah dicantumkan di dalam Fatwa Komisi Fatwa dan Hukum Mui Kota Bima nomor : 50/ MUI-KBM/ VIII/ 2023

Ketiga, fakta yang terjadi di lapangan Pacuan kuda antara lain, telah didengar oleh kami sendiri, bahwa ada pemilik kuda pacuan yang menceraikan istrinya gara-gara kuda gagal dalam lomba pacuan kuda tersebut.

Kemudian sambung Asikin, telah disaksikan dan dinasehati oleh pihaknya sendiri seorang haji, rajin sholat di masjid, tetapi setelah dia senang kuda pacuan, dia menyia-nyiakan sholat.

Pihaknya pun menyatakan dan menyampaikan Tazkiroh kepada Gubernur NTB, Ketua Koni NTB, Ketua Pordasi NTB, Walikota Bima dan Bupati/ Walikota se-NTB, pertama Arena pacuan kuda, telah menjadi sarang dan sarana berbagai kemungkaran yang sangat diharamkan oleh agama Islam.

Kedua, telah terjadi eksplotasi anak sebagai joki anak, bahkan sampai meninggalnya seorang joki anak beberapa waktu yang lalu.

Ketiga, protes keras keluarga joki cilik, yang diterbitkan di media online Kahaba.Net tanggal 11 September 2023.

Keempat, pihaknya menyampaikan Tazkiroh ini agar olah raga berkuda dikembalikan kepada pembinaan olah raga prestasi, tidak seperti pacuan kuda, apalagi pacuan kuda liar yang mudhoratnya sangat banyak dan besar.

“Ingatlah pertanggung jawaban hukum Indonesia, lebih-lebih ancaman Allah subhanahu wata’ala terhadap segala macam kemungkaran dan kemaksiatan yang terjadi di arena pacuan kuda tersebut,” tegasnya.

Asikin juga menyampaikan Firman Allah Subhanahu Wata’ala,

???????????????? ????? ???????? ??? ????????????????? ???????????? ????? ????? ???? ??? ????????? ???????? ??????? ??????????????? ??????? ???????? ???????? ??
” Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.”
(QS. Al-Ma’idah ayat 2).
B. Rasulullah bersabda,

????????? ?????????? ???????? ?????? ????? ???? ?????? ?????? ????????.

Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang muslim.(HR. an- Nasai dan at-Tirmidzi disasihkan Imam Nashiruddin al Albani.)

Dari Buraidah Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

?????? ??????????? ???????? ?????? ????? ???? ??????? ??????????.

Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar daripada hancurnya dunia. (HR. an-Nasai disahihkan al Albani).
???? ????? ???????? ??????????? ?????? ????? ??????? ?????: ???????? ????? ?? ????? ? ????????: «???? ????? ???????? ????????? ??????????????? ???????? ? ?????? ???? ????????? ?????????????? ?????? ???? ????????? ????????? ??? ???????? ???????? ???????????» ??????? ????????.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu , ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘ Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangan. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman .” (HR. Muslim).

Kaidah fiqih berbunyi:
?????? ???????????? ??????? ???? ?????? ????????????
“Menghilangkan kemudharatan itu lebih didahulukan daripada Mengambil sebuah kemaslahatan.”
??? ??? ??? ?????? ??? ????
Apa saja yang dapat terlaksananya perbuatan haram, maka itu juga haram. (Imam Izzuddin bin Abdussalam,Qawaid Al Ahkam fi Mashalihil Anam, 2/184. Syaikh Zakariya bin Ghulam Qadir Al Bakistani, Ushul Al Fiqh ‘Ala Manhaj Ahlil Hadits, Hal.  114).

Kemudian menyangkut Kaidah Budaya Bima, “Adat bersendikan syarah, syarah bersendikat kitabullah.”

“Tazkiroh yang kami sampaikan agar agar menjadi perhatian dan ditindak lanjuti untuk meraih keberkahan dan menghindar azab Allah subhanahu wata’ala,” tambahnya.

*Kahaba-01