Kabupaten Bima, Kahaba.- Koramil 1608-02/Bolo yang dipimpin Danramil Lettu Inf. Mustamin Hidayat bersama delapan anggotanya dan dukungan Unit Inteldim 1608/Bima, menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MA (24), yang diketahui sebagai mahasiswa asal Desa Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Kamis 20 Februari 2025.

Menurut Mustamin, penggerebekan yang berlangsung dari pukul 17.00 hingga 19.00 Wita ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Dalam operasi ini, turut hadir Kepala Dusun dan tokoh masyarakat setempat sebagai saksi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita berbagai barang bukti, di antaranya 16 paket sabu-sabu siap edar, 2 klip plastik kosong, 3 unit telepon genggam berbagai merek, 2 bilah belati, uang tunai sebesar Rp1.435.000, 1 alat hisap sabu (bong), 7 korek api gas.
“Barang bukti beserta tersangka dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk pendalaman lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Bima guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Jumat 21 Februari 2025.
Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan kepolisian dan seluruh elemen masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bima.
“Sesuai dengan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), kami siap membantu kepolisian dalam memerangi narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah ini. Kami akan bertindak tegas demi stabilitas dan ketenteraman masyarakat Bima,” tegasnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” imbaunya.
*Kahaba-01