Kota Bima, Kahaba.- Kota Bima beberapa pekan lalu ditetapkan kembali zona merah, Walikota Bima pun telah mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk dipatuhi seluruh lapisan masyarakat hingga tanggal 29 Juni 2021. (Baca. Zona Merah Covid-19, Instruksi Walikota Bima Tutup Rumah Ibadah)
Tapi kini, status penyebaran Covid-19 di Kota Bima berubah dari zona merah ke zona orange. Padahal, baru sehari Walikota Bima mengeluarkan instruksi, Lantas bagaimana dengan pemberlakukan PPKM?
Walikota Bima HM Lutfi yang diwawancarai di Kantin Pemkot Bima menegaskan PPKM tetap diberlakukan. Perangkat pemerintah hingga di tingkat bawah harus bekerja maksimal untuk melakukan pembatasan kegiatan tersebut.
“Posko – posko Covid-19 harus difungsikan kembali. Ada anggarannya tinggal dimanfaatkan,” katanya, Kamis (17/6).
Demikian juga dengan pembatasan aktivitas UMKM di Kota Bima sambung Lutfi, juga akan dibatasi hingga pukul 22.00 Wita. Hanya saja pada prakteknya nanti tidak mesti disiram dengan air dari mobil pemadam, untuk membubarkan aktivitas perdagangan di malam hari.
“Aktivitas di tengah – tengah masyarakat juga akan dibatasi dan penerapan Prokes juga harus diperketat,” ujarnya.
Sementara untuk tempat ibadah tambah Walikota Bima, bukan menutup tempat ibadah. Karena pada instruksi tersebut dijelaskan pada poin lain, pembatasan dan menerapkan Prokes yang harus ketat.
“Ini kan pakai masker saja masyarakat ini jarang,” sorotnya.
*Kahaba-01