Kota Bima, Kahaba.- Belum berselang tiga hari dari penemuan orok bayi yang diduga hasil aborsi di Kelurahan Dara, kali ini polisi berhasil menggagalkan usaha menghilangkan jejak bayi diduga hasil aborsi. Anggota Buru Sergap (Buser) Polres Bima-Kota, Rabu (19/12) pukul 11.00 wita berhasil mengamankan MG (27) pelaku pembawa hasil aborsi dikawasan pegunungan Ina Hami. Ibu dari bayi sendiri AN (21) yang merupakan mahasiswi salah satu PTS di Kota Mataram diamankan sesaat kemudian.
Di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Gunung Dua tidak saja pembawa bayi dan ibu dari bayi masih tercatat sebagai salah satu mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Mataram yang diamankan polisi. Seorang oknum bidan berinisial ML (38) juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Bima-Kota, Iptu. Welman Ferry mengatakan, pengungkapan usaha percobaan penguburan bayi hasil aborsi dilakukan setelah anggota Polsek Wawo mendapatkan adanya kejadian aborsi disalah satu rumah kost pada Selasa Malam (18/12).
“Dari informasi tersebut kemudian kami ditindaklanjuti sehingga mendapatkan informasi bahwa mayat bayi itu akan dibawa oleh pelaku dengan menggunakan tas warna coklat dan rencananya akan dikuburkan dikawasan Desa Maria Wawo,” kata Welman.
Aparat kepolisian melakukan penyergapan saat MG (27), kakak dari ibu bayi yang hendak menghilangkan barang bukti kejahatan itu melintas dikawasan Ina Hami. Saat itulah, polisi mendapati bayi yang disimpan didalam tas warna coklat dibungkus dengan selembar kain.
Dari keterangan Mg kemudian ditelusuri pelaku lain yang terlibat saat proses aborsi dilakukan. Kejahatan yang dilakukan di salah satu tempat kost di Lingkungan Mande II Kelurahan Mande itu rupanya teridentifikasi dibantu oleh oknum Bidan berinisial Ml (37) diduga bekerja di salah satu instasi kesehatan di Kota Bima.
Dikatakan Welman, untuk mengungkap dugaan aborsi dilakukan pelaku saat ini mayat bayi dibawa ke RSUD Bima untuk dilakukan otopsi. Sementara MG, AN dan oknum bidan ML sedang menjalani pemeriksaan.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 346 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena dengan sengaja menggugurkan atau mematikan bayi dengan sengaja yang masih didalam kandungan,” pungkasnya. [BS]