Kabar Bima

Larangan Mutasi Jelang Pilkada, Berlaku Juga untuk Kabupaten Bima

314
×

Larangan Mutasi Jelang Pilkada, Berlaku Juga untuk Kabupaten Bima

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, Junaidin mengimbau Bupati Bima atau Wakil Bupati Bima tidak menggelar mutasi pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada serentak.

Larangan Mutasi Jelang Pilkada, Berlaku Juga untuk Kabupaten Bima - Kabar Harian Bima
Komisioner Panwaslu Kabupaten Bima Junaidin. Foto: Bin

Menurut Junaidin, kendati Kabupaten Bima tidak termasuk daerah yang melaksanakan Pilkada, tetapi dalam aturan tidak hanya berlaku bagi daerah yang melaksanakan. Namun juga berlaku bagi daerah lain yang tidak melaksanakan Pilkada.

Ketentuan ini diatur dalam pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wakikota menjadi Undang-undang.

Dalam pasal 71 ayat 2 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dinyatakan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Jadi, aturan ini juga berlaku bagi Kabupaten Bima meskipun tidak melaksanakan Pilkada,” jelas Junaidin atau akrab disapa Joe kepada Kahaba.net, Selasa (10/10).

Selanjutnya jelas dia, pada pasal 71 ayat 3 dinyatakan,  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

“Terkait hal ini kita sudah layangkan surat itu kemarin kepada Bupati Bima. Kita sifatnya hanya mengimbau, jangan sampai nanti Kepala Daerah diklaim melanggar aturan,” ujar Joe.

Pertimbangannya kata dia, karena Kabupaten Bima dan Kota Bima masih saling terkait. Misalnya dari aspek pelayanan, Pemerintah Kabupaten Bima saat ini masih di Kota Bima. Begitu juga para pegawainya, sebagian besar berdomisili di Kota Bima.

“Jangan sampai ada kebijakan-kebijakan daerah Kepala Daerah yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu,” ingat dia.

*Kahaba-03