Kabar Bima

Legislatif Sepakat HGU PT Sanggar Agro Dicabut

398
×

Legislatif Sepakat HGU PT Sanggar Agro Dicabut

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lembaga Legislatif Kabupaten Bima mengaku sepakat ijin tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Sanggar Agro di Tambora segera dicabut. Dengan dasar hasil cek lapangan, data dokumen administrasi dan pertimbangan kepentingan masyarakat Desa Oi Katupa lebih diutamakan. (Baca. PT Sanggar Agro Didesak Hengkang dari Tambora)

Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bima saat menerima audiens warga Oi Katupa. Foto: Ady
Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bima saat menerima audiens warga Oi Katupa. Foto: Ady

“Kami sepakat HGU PT Sanggar Agro segera dicabut. Semua sudah jelas, kami DPRD memiliki sikap yang sama dengan warga Oi Katupa,” kata Ketua Komisi I, Sulaiman, MT saat menerima warga Oi Katupa beraudiensi di kantor setempat, Senin (11/1) pagi.

Duta Partai Gerindra ini mengaku, persoalan sengketa tanah antara warga Oi Katupa dan PT Sanggar Agro sebenarnya buka hal baru. Sejak Tahun 2012 telah disuarakan, tapi memang belum ada tindaklanjut karena sejumlah kendala yang dihadapi. Pada faktanya, aktivitas perusahaan tersebut memang tidak melanggar sejumlah aturan seperti diutarakan warga.

Antara lain kendala itu kata Sulaiman, karena ijin HGU PT Sanggar Agro dikeluarkan Pemerintah Pusat. Sehingga kewenangan pemerintah daerah terbatas untuk mempresure persoalan tersebut.

“Kami perwakilan Legislatif bahkan sudah ke Jakarta mengecek langsung ijinnya. Tapi kita disana seolah diping pong kiri kanan, tak ada penjelasan memuaskan. Begitu dari pihak terkait yang kita panggil sebagai tindaklanjut pertemuan sebelumnya,” jelas dia.

Namun Sulaiman mengusulkan kepada Pimpinan Dewan agar terlebih dahulu membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani persoalan tersebut. Sebab, tak hanya rekomendasi yang akan dikeluarkan. Melainkan Pansus bisa melaporkan ke ranah hukum sesuai kewenangan bila ditemukan ada unsur pidana di dalamnya.

Pimpinan DPRD Kabupaten Bima, Nukrah mengakui persoalan warga Oi Katupa dengan PT Sanggar memang sudah lama terjadi. Pihaknya di Legislatif telah menindaklanjuti aspirasi warga sesuai kewenangan dan fungsi. Hanya saja, memang mendapatkan hambatan sehingga butuh waktu lama untuk menyelesaikan.

“Pada intinya kami tetap tindaklanjuti persoalan sekecil apapun dari aspirasi warga. Bila sudah ada rekomendasi dari Pimpinan Dewan, maka kami akan segera menindaklanjuti lagi,” tegasnya.

*Ady