Kabar Bima

Lima Bandar Togel Diciduk

239
×

Lima Bandar Togel Diciduk

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Lima orang bandar togel inisial KS (33), HA, (35), SF (29), RM (30) dan RD (31) diciduk polisi di tempat berbeda.

Polisi saat menggelar kasus lima orang bandar togel. Foto: Teta
Polisi saat menggelar kasus lima orang bandar togel. Foto: Teta

Untuk tersangka KS, HA, dan SF dibekuk Tim Buser Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten di wilayah Kecamatan Woha hari Kamis lalu sekitar pukul 17.00 Wita, saat melakukan rekap.

Lima Bandar Togel Diciduk - Kabar Harian Bima

“Ketiga pelaku ini, dibekuk di kediaman KS,” beber Kasat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bima Kabupaten AKP. Haris Dinza, SH S. Ik Senin (15/12).

Untuk tersangka RM dan TD, dibekuk Sabtu lalu sekitar pukul 17.15 Wita, di Kecamatan Woha saat melakukan kegiatan yang sama.

“Saat dibekuk, para tersangka sempat berontak, karena Polisi banyak, para tersangka tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.

Lima pelaku judi togel itu lanjut Kasat, bandar yang sudah satu tahun beroperasi. “Ditangkapnya mereka ini, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku sudah sangat resah,” katanya.

Selain uang sebanyak Rp 5 Juta milik pelaku yang diamanakan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain seperti rekap 605 lembar, kalkulator lima unit, spidol, pulpen, Hp tujuh unit, mesin Fax satu unit, stabilo dan karbon.

Dari pengakuan lima bandar togel itu, omzet per harinya bervariasi. Ada yang Rp 15 Juta per hari bahkan mencapai Rp 60 Juta per hari.
“Mereka ini bandar besar diantara bandar-bandar lainnya yang masih berkeliaran,” sebutnya.

Ditanya oknum Polisi yang diduga backing bandar togel? pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. “Kalau itu benar, kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Siapapun orangnya,” tegasnya.

Untuk lima tersangka ini, tambahnya, dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau pidana denda sebanyak Rp. 25 Juta.
*Teta