Kabupaten BimaHukum & Kriminal

Maling Motor di Kos-Kosan, Warga Bolo Dibekuk

609
×

Maling Motor di Kos-Kosan, Warga Bolo Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Menindaklanjuti laporan pengaduan dengan nomor: LP/B/05/I/2022/Res.Bima Kota/Polda NTB Tanggal 6 Januari 2022, Tim Puma Polres Bima Kota yang dipimpin AIPTU Hero Suharjo mengungkap tindak pidana curanmor.

Maling Motor di Kos-Kosan, Warga Bolo Dibekuk - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengaku, dari pengungkap itu Tim menangkap AW (25) warga Dusun Kota Baru Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, di kos-kosan Lingkungan Sarata Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, Kamis kemarin sekitar pukul 19.00 Wita.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor,” katanya, Jumat (7/1).

Diakui Jufrin, saat mengetahui keberadaan AW, Tim bergerak dan setelah tiba di lokasi, tepatnya di kos-kosan dimaksud, didapati pelaku sedang menonton televisi.

“Tim berhasil menangkap AW, dari hasil introgasi yang bersangkutan mengakui aksi pencurian sepeda motor tersebut,” ujarnya.

Usai itu sambungnya, Tim menuju Dusun Kota Baru Desa Rato tempat pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil curian tersebut dan mengamankannya.

“Modus operandi tindak pidana AW yakni mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan kunci palsu,” ungkapnya.

Kini tambah Jufrin, pelaku digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

*Kahaba-01