Kota Bima, Kahaba.- Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa memberi bantahan soal pernyataan Lurah Jatiwangi perihal masalah dana kelurahan tahap II yang bisa dikerjakan pada Februari Tahun 2020 mendatang. (Baca. Dana Kelurahan Tahap II Kelurahan Jatiwangi Dihapus)
Menurut Sekda, pernyataan lurah tersebut keliru dan mengada ada. Karena dana kelurahan tahun 2019, harus diselesai dikerjakan pada desember tahun 2019, bukan malah dikerjakan Februari tahun 2020. (Baca. Pekerjaan Dana Kelurahan Jatiwangi Memalukan, Begini Tanggapan Lurah)
“Lurah Jatiwangi jangan jangan asal ngomong, mana bisa anggaran tahun sekarang bisa dilaksanakan tahun mendatang. Justru sisa anggaran yang tidak bisa dicairkan tahun berjalan akan masuk ke Silpa.
Kalau 2020 itu anggaran yang lain lagi,” tegasnya, Kamis (19/12).
Menurut Mukhtar, untuk kelurahan Jatiwangi sebenarnya batas waktu penyerahan SPJ tahap I hingga 26 Desember 2019. Tetapi atas dasar kebijakan pemerintah, akhirnya khusus kelurahan itu diberikan waktu hingga 31 Desember 2019.
“Kalau belum selesai juga dan tidak bisa memperlihatkan SPJ nya, maka akan ada sanksi berat untuk Lurah Jatiwangi,” ungkapnya.
Dengan masalah ini sambungnya, tentu akan ada evaluasi untuk kelurahan Lurah Jatiwangi. Karena yang dilakukan ini jelas bukan disuruh untuk mencari uang, tapi diminta membelanjakan uang agar program pembangunan di kelurahan bisa berjalan dengan baik.
Sekda menegaskan, apabila kelurahan setempat tidak bisa menyelesaikan sesuai limit waktu yang diberikan, maka ia akan perintahkan Inspektorat untuk audit khusus Kelurahan Jatiwangi.
*Kahaba-01