Kota Bima, Kahaba.- Belum berselang beberapa jam setelah puluhan mahasiswa menggelar aksi keprihatinan terhadap maraknya peredaran narkoba di Bima, sejumlah anggota Sat. Narkoba Polres Bima-Kota Kamis (22/11) sekitar pukul 13.00 WITA berhasil meringkus AM (40) asal Desa Maria Kecamatan Wawo saat membawa narkoba jenis ganja seberat 6,1 gram.
Selain barang Bukti (BB) daun ganja kering polisi juga mengamankan motor Yamaha Mio milik pelaku. Diduga pelaku selain menjadi pemakai juga pengedar di kawasan Kecamatan Wawo dan sudah menjadi target incaran petugas kepolisian.
Informasi yang diendus media, pelaku diamankan saat berkendara dari Kota Bima menuju kediamannya RT 01 RW 01, sekitar pukul 13.00 WITA. AM disergap petugas Satuan Narkoba tepat di depan lapangan sepak bola Desa Maria. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di kantong celana pelaku berupa satu bungkus daun ganja kering. Mendapatkan mangsanya polisi langsung menggelandang pelaku ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu pelaku yang diwawancara mengaku hanya sebagai pengguna barang haram tersebut. Dirinya mengungkapkan tidak pernah menjadi penjual. ”Saya hanya pemakai kok,” ujarnya.
Lanjut AM, saat ditangkap dirinya berencana kembali ke rumah setelah dari rumah temannya di Kota Bima. AM juga mengaku bahwa dirinya ditangkap ketika membawa barang bukti dan belum sempat memakai ganja itu.
Ditanyakan jumlah ganja yang dibawa saat ditangkap, pelaku enggan memberikan jawaban. Sementara Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK yang dikonfirmasi terpisah oleh wartawan belum dapat memberikan keterangan terkait pengungkapan tersebut dengan alasan masih mengembangkan kasusnya untuk menelusuri pelaku lain selain yang telah diamankan. ”Besok saja kita ekspos,” ujarnya. [BS]