Kabar Kota Bima

Mendagri: Pj Kepala Daerah dan DPRD Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2134
×

Mendagri: Pj Kepala Daerah dan DPRD Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mendagri Tito Karnavian memimpin Rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh kepala daerah dan Penjabat Kepala Daerah, Rabu 27 Maret 2024, dalam menyongsong Pemilu Pilkada 2024.

Mendagri: Pj Kepala Daerah dan DPRD Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024 - Kabar Harian Bima
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ist

Pada rapat tersebut, Tito menekankan bahwa Penjabat Kepala Daerah yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024 harus mengundurkan diri, termasuk anggota DPR/DPRD.

Mendagri: Pj Kepala Daerah dan DPRD Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024 - Kabar Harian Bima

Menurut Mendagri, tugas penjabat kepala daerah bukan hanya mengisi kekosongan pemerintahan, tetapi juga menjaga ketegasan sebagai pemimpin agar roda pembangunan dan layanan publik berjalan dengan baik.

“Para penjabat ini harus menjadi contoh bagi para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024,” tegasnya.

Dalam arahannya, Mendagri Tito Karnavian berharap agar seluruh kepala daerah memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar. Dia menekankan pentingnya pencairan dana hibah kepada penyelenggara Pilkada, serta menjaga stabilitas harga pangan, mengendalikan inflasi, dan memastikan arus mudik dan balik tidak ada hambatan.

“Yang paling penting, pastikan Pilkada 2024 berjalan dengan baik, dana hibah pemilu pastikan cair, pastikan harga pangan stabil jelang lebaran, menekan laju inflasi agar terkendali, memastikan arus mudik dan arus balik, baik jalur darat, udara maupun laut aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Tito.

*Kahaba-01