Kabar Kota Bima

Mengurai Masalah Honorer, Pj Wali Kota Bima Ajukan Penambahan Alokasi PPPK Tahun 2024

826
×

Mengurai Masalah Honorer, Pj Wali Kota Bima Ajukan Penambahan Alokasi PPPK Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pj Wali Kota Bima HM Rum menyerahkan surat Wali Kota Bima ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), terkait usulan penambahan alokasi tenaga honorer untuk direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Mengurai Masalah Honorer, Pj Wali Kota Bima Ajukan Penambahan Alokasi PPPK Tahun 2024 - Kabar Harian Bima
Pj Wali Kota Bima HM Rum saat menyerahkan usulan penambahan alokasi tenaga honorer untuk direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Foto: Ist

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi persoalan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Mengurai Masalah Honorer, Pj Wali Kota Bima Ajukan Penambahan Alokasi PPPK Tahun 2024 - Kabar Harian Bima

Berdasarkan hasil pendataan tenaga honorer sebagaimana tertera dalam surat MENPAN-RB nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, jumlah tenaga non-ASN di Kota Bima tercatat sebanyak 3.634 orang. Dari jumlah tersebut, 1.182 orang telah berhasil direkrut menjadi PPPK pada tahun 2022 dan 2023, sehingga masih tersisa 2.452 orang.

“Tenaga honorer yang tersisa ini terdiri dari 773 orang tenaga honorer Kategori 2 (K2) dan 1.679 orang tenaga honorer non K2,” ungkapnya.

Rum menjelaskan, usulan ini bertujuan untuk mengurai secara bertahap persoalan rekrutmen tenaga non-ASN di Kota Bima. Jumlah tenaga teknis yang berasal dari honorer K2 masih tersisa sebanyak 598 orang, sementara dari honorer non K2 terdapat 1.114 orang.

Sementara itu, alokasi formasi pengadaan ASN PPPK yang berasal dari tenaga honorer pada tahun 2024 hanya berjumlah 276 orang. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bima mengajukan usulan penambahan alokasi formasi untuk jabatan tenaga teknis sebanyak 322 orang.

Permohonan penambahan alokasi formasi ini diajukan dengan pertimbangan usia dan penyesuaian passing grade pada seleksi kompetensi sebagai PPPK. Langkah ini diharapkan dapat segera mengatasi permasalahan tenaga non-ASN di Kota Bima sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

“Surat usulan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan tenaga honorer, khususnya yang berperan sebagai tenaga teknis, mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang sesuai. Kami berharap usulan ini dapat diterima dan segera direalisasikan,” ujar Rum.

*Kahaba-01