Kota Bima, Kahaba.- Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima menyampaikan pengumuman Nomor : 01/Pansel-DPKB-Kota Bima/VIII/2024, tentang seleksi calon anggota Dewan Pendidikan masa bhakti 2024-2029.
Plt Sekretaris Dinas Dikpora Kota Bima Muhammad Humaidin menjelaskan, informasi ini dalam rangka pelaksanaan amanat peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan.
“Seleksi ini akan dilaksanakan secara terbuka. Maka bagi yang berminat dan memenuhi syarat bisa mengikuti,” ujarnya, Senin 19 Agustus 2024.
Humaidin mengatakan, yang ingin mengikuti seleksi anggota dewan pendidikan Kota Bima Masa bhakti 2024-2029 terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya, bertaqwa paada tuhan yang maha esa, setia pada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Bima.
Syarat lainnya juga pada saat pendaftaran berusia paling rendah genap 35 tahun dan maksimal 70 tahun, mempunyal integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, ijazah dan lainnya.
Ia menambahkan, adapun kriteria calon anggota dewan pendidikan berasal dari unsur seperti, pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI), organisasi profesi, pendidikan berbasis ke khasan agama atau sosial budaya, kemudian pendidikan berbasis keunggulan lokal serta berasal dari organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kemenkumham-RI.
“Bagi peserta yang ingin mendaftar, bisa juga mengunduh melalui website Dinas Dikpora : https://dikpora.bimakota.go.id atau boleh di sekretariat panitia di kantor dinas setempat Bidang Pendidikan Dasar, jalan Duku nomor 1 Raba Bima, dimulai tanggal 19 sampai 24 Agustus 2024,” pungkasnya.
*Kahaba-04