Opini

Menilai Sikap Bupati dan Memonitoring Aksi Masyarakat Wera

374
×

Menilai Sikap Bupati dan Memonitoring Aksi Masyarakat Wera

Sebarkan artikel ini

Oleh: Delian Lubis*

Menilai Sikap Bupati dan Memonitoring Aksi Masyarakat Wera - Kabar Harian Bima
Delian Lubis

Bupati selaku Kepala Daerah TK II itu adalah tumpuan segala harapan publik pada wilayah yang ia pimpin. Itu dulu basis logikanya.
Memang tidak semua permasalahan publik pada wilayah yang bupati pimpin secara otomatis menjadi wewenang bupati selaku kepala daerah. Ada empat pengecualiaan yang memang bukan wewenang kepala daerah bila saja cermat membaca dan memahami UU Otonomi Daerah.

Bagaimana menghubungkan posisi bupati dengan tuntutan publik yang secara langsung bukan wewenang bupati? Apakah tuntutan publik yang ditujukan ke bupati otomatis salah alamat ketika persoalan yang menjadi dasar tuntutan publik adalah domain pemerintahan provinsi atau pusat?

Bupati bertanggung jawab penuh atas segala persoalan apapun yang terjadi di wilayahnya, kendati itu bukan kewenangannya! Sebagai Kepala Pemerintahan TK II Bupati harus memastikan mata rantai koordinasi dengan jajaran pemerintahan di atasnya jika faham bahwa pemerintahan itu satu kesatuan sistem hukum dari pusat hingga ke Desa.

Sebagai Kepala Wilayah TK II bupati wajib memastikan terselenggarakan situasi kemananan di wilayahnya. Kewenangan bupati ada yang sifatnya instruksional, tapi pada jajaran aparatur yang ia pimpin agar terselenggarakan pelayanan publik yang kredibel dan akuntabel. Ada kewenangan yang sifatnya koordinatif yang berhubungan dengan otoritas kekuasaan di atasnya. Ada kewenangan yang sifatnya keputusan dan mengikat.

Peranan bupati dalam melakukan koordinasi terkait tuntutan publik yang menjadi domain pemerintahan provinsi wajib ditembuskan kepada pemerintahan pusat yang secara langsung berkaitan dengan keamanan dalam negeri seperti kasus Demo tutup jalan warga Wera.

Apa maksud dari semua itu?

Bila hasil koordinasi bupati dengan pemerintahan provinsi tidak diindahkan sesuai dengan tuntutan publik seperti yang tertuang dalam isi surat itu, maka bupati memegang dokumen yang memperkuat posisinya selaku perpanjangan tangan administasi pemerintahan pusat, jika dikemudian hari publik melakukan protes yang sama dan dinilai mengganggu stabilitas daerah.

Sehingga kepala daerah tidak bisa dipersalahkan manakala publik melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Kemampuan kepala daerah menerjemahkan pemerintahan sebagai satu kesatuan sistem nasional dari pusat hingga ke desa wajib dimiliki oleh kepala daerah dan tidak boleh ditawar-tawar. Itulah sisi terkecil kenapa kepala daerah menjadi penting dan wajib ada untuk rakyatnya

Ucapan aparatur pemerintah daerah TK II Bima bahwa tuntutan perbaikan jalan warga Wera bukan kewenangan Pemda TK II “sungguh memalukan”, betapapun aturan hukum mengatur persoalan itu adalah kewenangan Propinsi. Tidak boleh dan “haram” keluar ucapan dari kepala daerah atau pemimpin apapun bahwa persoalan rakyatnya bukan kewenangannya.

Karenanya, kepala daerah yang cemerlang tidak boleh terkungkung dengan teks mati yang bernama aturan, hanya untuk membenarkan sebuah alasan bahwa bupati tidak berwenang. Itu sebabnya bupati harus melakukan loncatan yang jauh lebih luas untuk menjawab harapan publik. Dititik itu “strategi kekuasaan menjadi kata kunci”!

*Aktivis Pro Demokrasi Bima