Kota Bima, Kahaba.- Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang ditahan karena membawa 32 sak pupuk bersubsidi dari Kecamatan Ambalawi menuju Kecamatan Lambu, tetap diproses. Pasalnya, tindakan mereka merugikan petani Kecamatan Ambalawi. (Baca. Bawa Pupuk Bersubsidi, Pasutri Ini Diamankan)
“Pasutri asal Desa Lambu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima masih diamankan,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah, Senin (12/2).
Menurut Kanit, kasus tersebut akan terus berjalan dan diproses. Pihaknya juga terlebih dahulu menggelar kasus, guna menentukan status pasangan dimaksud. Saat ini pun, barang bukti pupuk masih diamankan di Mapolres Bima Kota, berikut 1 unit mobil pick up.
“Berdasarkan pengakuan mereka, pupuk dibeli dari Kecamatan Ambalawi. Rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi di Kecamatan Lambu,” katanya.
Karena kelakuan mereka sambung Dediansyah, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di Kecamatan Ambalawi berkurang. Ini pun merugikan petani di Ambalawi.
*Kahaba-01