Kabupaten Bima, Kahaba.- Aksi sporadis warga Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima menyegel kantor desa setempat, Selasa (14/7) membuat kaget kepala Desa (Kades) setempat dan aparaturnya.
Betapa tidak, saat aksi tersebut berlangsung, warga datang dengan tiba-tiba lalu mengusir semua yang ada di dalam ruangan untuk keluar dan meninggalkan kantor desa.
Kepala Desa Lewintana Hidayat Nurdin mengatakan, pihaknya sangat kaget. Warga datang langsung mengusir mereka keluar dari ruangan.
“Kami sempat minta untuk dialog, tapi diabaikan dan segel tetap dilakukan,” ungkapnya.
Kata Kades, karena kantor disegel terpaksa pelayanan dilakukan di luar kantor desa dan dipastikan akan tetap berjalan lancar.
“Walau kantor desa disegel, kita tetap memberikan pelayanan,” tuturnya.
Ditanya kenapa kantor desa disegel, dirinya menyampaikan sebelumnya tidak ada di desa karena melakukan kunjungan kerja di luar daerah. Tapi informasi berkembang, hal ini terjadi dipicu karena ada penyampaikan Kabid DPMDes Kabupaten Bima saat bertatap muka dengan forum di kantor desa bahwa SK pemecatan Sekdes tidak memenuhi prosedur.
“Selain itu warga mendapat informasi bahwa Sekdes memaksa ingin masuk bekerja dan akan datang dengan warga di luar desa setempat. Kemungkinan hal itu memicu kepanikan warga dan menyegel kantor desa,” tuturnya.
Salah satu perangkat desa setempat Abdullah membenarkan kalau saat kantor desa merasa kaget dan panik. Karena sebelumnya tidak mengetahui akan ada aksi sporadis dari warga.
“Kita sangat kaget dengan aksi segel kantor dilakukan warga. Mereka datang langsung mengusir kita keluar dari ruangan,” ucapnya.
Sesuai arahan dari Kades, semua pelayanan tetap dilayani dengan baik. Yakni semua aparatur tetap standby di sekitar kantor desa untuk melayani warga yang butuh pelayanan.
Setelah penyegelan berlangsung, Camat Soromandi dan unsur keamanan TNI Polri datang di kantor desa. Bahkan saat itu hadir pula warga yang ikut dalam aksi penyegelan kantor desa.
“Sudah ada komitmen bahwa besok akan ada pertemuan lanjutan sekaligus kantor desa akan dibuka kembali,” terangnya.
Kasubsektor Soromandi IPDA Zulkifli mengimbau kepada warga yang telah menyegel kantor desa agar segera membuka kembali penyegelan itu. Karena apapun alasanya, hal itu merupakan bentuk tindakan pidana.
“Masalah proses hukum yang dihadapi Sekdes tetap berjalan dan itu urusan pihak berwajib. Kita harap jangan sampai masalah ini memicu terjadinya masalah baru,” imbaunya.
*Kahaba-10