Kabupaten Bima, Kahaba.- Gugatan sengketa Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Lewintana Kecamatan Soromandi Ardiansyah yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) setempat beberapa bulan lalu, kini telah dimenangkan Sekdes lewat PTUN Mataram.
Mewakili Tim Kuasa Hukum Sekdes Lewintana Herman Abas mengatakan, sengketa PTUN Sekdes dan Kades atas SK Pemberhentian yang dikeluarkan oleh Kades beberapa bulan lalu sudah dimenangkan oleh Sekdes selaku kliennya. Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan pengguggat untuk seluruhnya.
“Kemudian menyatakan SK Kepala Desa Lewintana Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Klien kami sebagai Perangkat Desa Lewintana Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima Tanggal 27 Mei 2020 dibatalkan,” ujarnya, Kamis (22/10)
Kata dia, Majelis Hakim mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan tersebut tentang pemberhentian kliennya sebagai Perangkat Desa Tanggal 27 Mei 2020. Selain itu mewajibkan tergugat untuk memulihkan atau merehabilitasi nama baik penggugat serta mengembalikan pada posisi jabatan semula.
“Majelis Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Lewintana sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi.
*Kahaba-10