Kota Bima, Kahaba.- Satu potret buram kaum intelektual kali ini kembali mencoreng almamater. Seorang mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta di Bima dibekuk aparat lantaran mengantongi psikotropika jenis ganja.
Adalah Syafriadin (20), mahasiswa asal Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima yang diringkus aparat Buru Sergap (Buser) Polsek Rasanae Barat Resort Bima Kota. Kejadian penangkapan terhadap Syafriadin berlangsung di kosnya yang terletak di lingkungan Sadia I Kelurahan Sadia Kota Bima, Sabtu (5/5) kemarin sekitar pukul 22.30 Wita.
Dalam kasus hukum ini, pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 nomor 35 tahun 2009 tentang piskotropika dan diancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
AKP. Nurdin, Kapolsek Rasanae Barat yang ditemui Kahaba di kantornya (7/5) menjelaskan, bahwa pelaku adalah incaran pihak kepolisian sejak lama. Pelaku sudah diintai oleh anggota Buser dalam beberapa waktu terakhir. Alhasil, Sabtu malam lalu, anggota buser berhasil menangkap pelaku di kosnya saat pelaku sedang melinting ganja dan ditemukan bukti 3 paket ganja lainnya.
“Malam itu pelaku ditangkap di kosnya, dia tidak sendiri tapi ada temannya satu orang. Dari hasil penangkapan teman palaku diketahui tak tahu menahu tentang kasus itu. Akhirnya, pelaku sendiri diringkus dan sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki barang haram itu,” ujar Nurdin. [BS]