Kabar Bima

Minimalisir Kesalahan Data, Kabupaten Bima Akan Buat Bank Data Kependudukan

302
×

Minimalisir Kesalahan Data, Kabupaten Bima Akan Buat Bank Data Kependudukan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Kabupaten Bima akan memiliki satu Bank Data Kependudukan yang bisa diakses langsung oleh sejumlah OPD yang berkepentingan. Data kependudukan yang dimaksud merupakan data kependudukan yang selalu terupgrade per periode sehingga bisa meminimalisir.

Minimalisir Kesalahan Data, Kabupaten Bima Akan Buat Bank Data Kependudukan - Kabar Harian Bima
Distrik Koordinator KOMPAK Kabupaten Bima Asrullah. Foto: Ist

Distrik Koordinator KOMPAK Kabupaten Bima Asrullah mengatakan, hasil dari lokakarya yang digelar selama 2 hari sejak Selasa (16/7) kemarin, menghasilkan satu keputusan bersama antara sejumlah OPD yang hadir. Di antaranya Dukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan lain-lain.

Keputusan tersebut yakni akan dibuat 1 Bank Data Kependudukan yang menjadi rujukan semua OPD untuk mengambil data kependudukan. Sehingga akan meminimalisir kesalahan data kependudukan antara OPD yang satu dengan yang lain.

“Selama ini kan sering begitu. Misalnya data di Dinsos tidak sama dengan yang ada di desa atau juga sebaliknya,” ujarnya, Rabu (17/7).

Kata dia, instansi resmi yang akan menjadi rujukan semua OPD untuk mendapatkan data kependudukan adalah Dukcapil. Namun Dukcapil akan selalu mengupgrade datanya per periode, dari data yang dientri oleh desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).

“Nanti akan kita sepakati apakah setiap bulan akan diupgrade atau bagaimana. Karena setiap bulan selalu ada penduduk yang lahir atau juga mati,” katanya.

Kemudian data yang di Bank Data Kependudukan Dukcapil tersebut menjadi rujukan yang bisa diakses dan dipergunakan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

“Nanti akan dibuatkan website khsus untuk Bank Data Kependudukan yang bisa diakses oleh semua yang berkepentingan tadi,” jelasnya.

Ia menegaskan, alur kerja Bank Data Kependudukan ini adalah, jika ada yang warga yang lahir maka bidan desa akan melaporkannya ke desa. Nanti desa mengimput data anak tersebut ke SID dan disampaikan ke Dukcapil untuk diuruskan akta kelahiran.

“Tidak perlu lagi warga satu-satu datang ke Dukcapil untuk urus itu, cukup di desa saja,” urainya.

Kemudian, jika ada warga yang meninggal, desa juga akan melakukan hal yang sama, yakni melaporkan ke Dukcapil sehingga data di Bank Data Kependudukan bisa dihapus.

*Kahaba-10