Kabupaten Bima, Kahaba.- Mulai besok, Selasa (23/2) guru – guru di Kabupaten Bima harus menghentikan kebiasaan menghisap rokok di Sekolah. Pasalnya, Bupati Bima telah mengeluarkan himbauan agar kebiasaan itu dihentikan.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima Tajudin mengakui, pihaknya menerima himbauan dari Bupati dan Wakil Bupati Bima, kaitan larangan merokok bagi guru dan siswa di Sekolah.
“Himbauan ini akan kami tindaklanjuti dengan surat edaran resmi dari Kepala Dinas Dikpora,” ujar Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Bima, Tajudin Senin (22/2).
Kata dia, secara institusi dirinya sudah menyampaikan secara lisan kepada para Kepala Sekolah, agar mulai besok menginstruksikan kepada guru dan siswa, tidak menghisap rokok di lingkungan sekolah.
“Penegasan secara tertulis dari Kepala Dinas Dikpora akan segera kami keluarkan melalui surat edaran,” katanya.
*Bin