Kabar Bima

Oknum Mahasiswa Penjual Togel Dibekuk Polisi

1095
×

Oknum Mahasiswa Penjual Togel Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mahasiswa yang seharusnya fokus belajar untuk mendapat gelar sarjana dan ikut membangun negara tidak berlaku pada AY (20) tahun. Salah satu mahasiswa PTS di Kota Bima ini bukannya berkutat dengan buku-buku dan referensi studi malah menjadi penjual kupon putih alias togel.  AY bersama dua orang lainnya AU (45) dan AB (30) warga Kelurahan Rontu  berhasil dibekuk anggota Satuan Buru Sergap (buser) polres Bima Kota pada hari Minggu (27/5) kemarin.

Para pelaku diamankan aparat sekitar pukul 15.00 di tiga tempat terpisah saat hendak menyetor hasil penjualan dan lainnya sedang merekap angka togel dari para pembeli. AY sendiri dibekuk di Kelurahan Rabangodu Selatan, AU dan AB di kediamannya masing-masing. Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa kertas rekapan, dua HP dan uang sejumlah Rp. 200 ribu.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu. Welman, kepada wartawan di kantornya, mengatakan ketiga pelaku memang sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya karena selama ini kerap mendapatkan laporan dari masyarakat atas aktifitasnya. Mengenai pengungkapan bos besar, diakui Welman, pihaknya cukup kesulitan karena memang dari setiap pelaku penjualan di tingkat eceran biasanya tidak pernah buka mulut siapa bos besar yang mengendalikan bisnis judi togel, biasanya dari keterangan para pelaku mengelak mengenal dengan bos besar hanya mengetahui ciri-ciri fisik. “Kalau sudah ditangkap biasanya mereka mengaku tidak kenal, itu membuat kita kesulitan mengungkap bos besarnya,” ujar Welman ketika ditemui sejumlah wartawan di kantornya,  Senin (28/5).

Dari pemeriksaan, diakui Welman, ketiga pelaku yang sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Gunung Dua baru pertama kali ditangkap dan tidak mempunyai catatan kejahatan sebelumnya. Mereka dijerat dengan pasal 103 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. [BS]