Kabupaten Bima, Kahaba.- Gelar aksi demonstrasi menolak rencana revisi UU KPK dan Rancangan KUHP, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima merangsek masuk kantor DPRD Kabupaten Bima, Kamis (26/9) sekitar pukul 11.00 Wita.
Titik kumpul mahasiswa dimulai dari kampus setempat dan melaksanakan aksi long march hingga ke Kantor DPRD Kabupaten Bima. Sebelum tiba ke kantor DPRD, massa aksi sempat menutup perempatan cabang Santi dan membakar ban bekas.
Hanya beberapa saat setelah menyampaikan orasi ilmiah, massa aksi merusak pintu masuk kantor DPRD dan menerobos masuk hingga ke teras kantor. Aksi itu pun dikawal oleh aparat kepolisian.
Koordinator aksi Rustam AR menyampaikan, keberadaan legislatif dan eksekutif justru memberikan persoalan bagi bangsa dan negara. Salah satunya adanya upaya pelemahan terhadap fungsi lembaga KPK melalui revisi UU KPK. Kemudian persoalan RKUHP yang beberapa muatan dinilai sangat kontroversi dan persoalan Kahutla dibeberapa provinsi belum juga diselesaikan.
Rustam juga menyampaikan beberapa tuntutan, seperti meminta DPR RI melalui DPRD Kabupaten Bima dan Kota Bima untuk menolak rencana revisi UU KPK dan RKUHP. BEM STIH Bima juga mengutuk tindakan militerisasi dan aksi rasisme di tanah Papua, mengutuk tindakan represif atau kriminalisasi terhadap mahasiswa dan aktivis oleh aparat penegak hukum di Jakarta, Jawa dan Sulawesi.
“Kami juga meminta pada Presiden RI untuk menyelesaikan persoalan kebakaran hutan dan lahan yang ada di Sumatera, Riau dan Kalimantan,” pintanya.
*Kahaba-05