Kota Bima, Kahaba.- Aksi tegas kembali dilakukan Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Bima Kota. Sejumlah pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk dalam operasi yang digelar Kamis, 22 Mei 2025.
Kasat Narkoba AKP Maulangi membenarkan pengungkapan tersebut dan menyampaikan kronologi penggerebekan yang dilakukan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Ia mengungkapkan, TKP pertama berlokasi di Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, wilayah hukum Polres Bima Kota. Dari lokasi ini, petugas meringkus 5 orang terduga pengedar, masing-masing berinisial SY (36), SB (38), SU (37), MF (48), dan IR (37). Kelimanya merupakan warga setempat.
“Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah barang bukti, antara lain 10 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, 4 bungkus klip kosong, kaca pireks, alat hisap (bong), 5 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1,4 juta,” ungkapnya.
Tak berhenti di satu titik sambung Kasat, pengembangan dilakukan ke TKP kedua. Di lokasi ini, polisi kembali mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip kosong, 5 pipet sendok sabu, 2 alat hisap dan timbangan digital.
Pengembangan lanjutan mengarah ke rumah seorang pelaku lain berinisial MU (35). Di tempat ini, petugas kembali menemukan barang bukti berupa, beberapa bungkus plastik klip kosong, Pipet sendok, 2 alat hisap, timbangan digital, dompet dan 3 unit handphone.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari seluruh TKP mencapai berat kotor 22,17 gram,” sebutnya.
Kini kata dia, para tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Maulangi.
*Kahaba-01