Hukum & Kriminal

Operasi Yustisi 2024, Sat Pol PP Kota Bima Amankan 250 Botol Miras

525
×

Operasi Yustisi 2024, Sat Pol PP Kota Bima Amankan 250 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (Miras), Sat Pol PP Kota Bima langsung bertindak. Pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 Wita, puluhan personel Sat Pol PP, bersama anggota TNI dan Polres Bima, melakukan razia di sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah Kelurahan Ule dan sekitarnya.

Operasi Yustisi 2024, Sat Pol PP Kota Bima Amankan 250 Botol Miras - Kabar Harian Bima
Kasat Pol PP dan personel saat turun operasi yustisi. Foto: Ist

Kasat Pol PP Kota Bima Erwin Rahadi mengungkapkan, operasi yustisi ini menyita 53 botol miras berbagai jenis, termasuk sofi, bir, dan arak.

“Berkat kesigapan tim gabungan, kami berhasil mengamankan 53 botol miras. Operasi ini merupakan bagian dari razia menjelang perayaan Tahun Baru, demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” ujar Erwin.

Erwin menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan peredaran miras di lingkungan mereka.

“Dengan penindakan ini, total miras yang berhasil diamankan selama tahun 2024 mencapai 250 botol, sebagian besar ditemukan di kafe dan tempat karaoke di Kelurahan Ule dan Dara,” jelasnya.

Selain penyitaan, Erwin bersama tim gabungan juga memberikan peringatan kepada pemilik kafe dan tempat karaoke agar tidak memperjualbelikan miras ataupun narkotika, karena hal tersebut melanggar hukum.

“Jika ditemukan pelanggaran berulang, kami akan memberikan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha untuk pelanggaran berat,” tegasnya.

Operasi yustisi ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang perayaan tahun baru.

*Kahaba-04